Kakan Kemenag Rohul : Islam dibangun di atas Lima Pilar

Kakan Kemenag Rohul : Islam dibangun di atas Lima Pilar
Kakan Kemenag Rohul : Islam dibangun di atas Lima Pilar

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa agama Islam yang mengalami perkembangan sangat pesat, bukan hanya di Timur Tengah tetapi juga sampai ke Eropa dan Asia, bahkan sampai ke Indonesia, dibangun di atas lima pilar utama, yaitu Keimanan; Masjid; persaudaraan; perekonomian umat; dan pelembagaan hukum.

Demikian disampaikannya ketika memberikan pengarahan dan pencerahan kepada 40 muballigh/ah se Kec Ujungbatu, Sabtu (14/3/2015) dalam acara Pelatihan Muballigh, yang ditaja oleh Pengurus Ikatan Masjid Indonesia (IKMI) Kec Ujungbatu bertempat di Masjid Syuhada’ Ujungbatu.

Dikatakannya, pembangunan keimanan umat mengalami satu fase yang cukup panjang, yaitu fase Makkah sekitar 13 tahun. Apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW selama priode Makkah adalah menanamkan keimanan kepada Allah SWT, sebab keimanan adalah pondasi utama agama Islam.

Ahmad Supardi Hasibuan lebih lanjut menyatakan, empat pilar lainnya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada fase kedua yaitu priode Madinah. Fase kedua ini lebih singkat, yaitu lebih kurang sepuluh tahun. Dan jika diperhatikan empat pilar ini, semuanya terkait dengan sosial kemasyarakatan.

Masjid sebagai hal kedua yang dilakukan oleh Nabi, berfungsi selain tempat melaksanakan ibadah sholat dan dzikir kepada Allah SWT, masjid juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan umat Islam. Dalam masjid bahkan tentara dilatih dan strategi perang ditetapkan.

Pilar yang ketiga adalah persaudaraan diantara umat Islam, dimana kaum Anshar yaitu penduduk asli Madinah, dipersaudarakan dengan kaum Muhajirin sebagai kelompok pendatang, sehingga orang-orang pendatang tidak merasa terlantar di negeri barunya, karena telah memiliki saudara.

Pilar keempat adalah peningkatan perekonomian umat Islam, yang ditandai dengan penetapan kewajiban zakat, bagi orang-orang yang hartanya telah memenuhi nishab dan haul, sehingga terjadi penyebaran dan pemerataan kekayaan dari orang-orang kaya kepada orang-orang tak berpunya.

Pilar kelima adalah pelembagaan hukum, yang tertuang dalam Alquran dan Alhadits Nabi Muhammad SAW, dimana hukum-hukum yang telah ditetapkan tersebut, betul-betul dipedomani dan diterapkan dalam kehidupan nyata. Hukum bukan hanya sekedar menjadi angan-angan kosong, tetapi adalah realitas yang terlaksana dalam masyarakat.***(rls)