
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Sehubungan dengan semakin dekatnya musim pelaksanaan ibadah haji tahun 2015 M/1436 H, maka Jamaah Calon Haji (JCH) Rohul diharapkan melakukan persiapan-persiapan, baik persiapan berupa fisik maupun mental, termasuk dengan menyiapkan dana untuk pelunasan biaya haji.
Namun demikian, untuk melakukan pelunasan pada Bank Penerima setoran haji, masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang diharapkan akan turun secepatnya dalam beberapa waktu ke depan, sebab waktu pemberangkatan semakin dekat.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika memberikan materi pengarahan pada Diklat Manasik Haji Mandiri Kec Rambah Hilir, Selasa (24/3/2015) bertempat di Masjid Besar Kec Rambah Hilir.
Dikatakannya, Musim pemberangkatan haji tahun ini akan dilaksanakan dua gelombang. Gelombang pertama pada tanggal 20 Agustus s/d 3 September. Sedangkan gelombang kedua, tanggal 4 s/d 17 September 2015. JCH Riau biasanya berada pada gelombang pertama, jelas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, mengharapkan agar para JCH rajin mengikuti manasik haji, sebab manasik haji itu hukumnya adalah wajib, bagi setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji.
Dikatakannya, tanpa menguasai ilmu manasik haji, maka mustahil bagi seseorang untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. Makanya dalam teori hukum Islam disebutkan : Ma La Yatimmu al-Wajib Illa bihi Fahua Wajib, artinya sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka melaksanakan sesuatu itu hukumnya adalah wajib.
Untuk itu, pihaknya berharap, agar seluruh JCH dapat mengikuti diklat manasik haji dari awal sampai dengan akhir, sehingga memiliki ilmu yang lengkap tentang pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, diharapkan pada saatnya nanti pelaksanaan ibadah haji, maka seluruh JCH dapat melaksanakan ibadah haji dan memperoleh haji mabrur.
Haji mabrur artinya adalah haji yang diterima oleh Allah SWT. Haji menjadi Mabrur tentunya harus dilaksakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam kitab-kitab fiqh Islam. Terkait dengan Haji Mabrur ini, Nabi Muhammad SAW bersabda : Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali syurga.***(rls/ran)