Bengkalis(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis melakukan penandatangan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tentang penerangan dan penyuluhan hukum di sekolah. Mou Kejari dan Disdik itu dilakukan di halaman sekolah SMAN 1 Bengkalis, Senin (6/4/2015).
Penandatangan MoU penerangan dan penyuluhan hukum itu langsung diteken Kajari Bengkalis Mukhlis dan Kadisdik Herman Sani disaksi jajaran kejaksaan, pejabat Disdik serta siswa SMAN 1 Bengkalis.
Kajari Bengkalis Mukhlis mengatakan, penandatanganan MoU tentang penerangan dan penyuluhan hukum antara Kejari dan Disdik itu bertujuan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Selain itu Kejari Bengkalis akan melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba disetiap sekolah yang disambangi.
“Tekad kita, penyuluhan akan dilakukan diseluruh sekolah di Kabupaten Bengkalis. Kami akan berbagi tugas dengan kasi di Kejari, semua sekolah akan kita datangi untuk memberikan penerangan hukum dan penyuluhan bahaya narkoba,†kata Mukhlis.
Berdasarkan undang-undang Kejaksaan, sampai Mukhlis, kejaksaan tidak hanya melakukan tugas- ktugas pokok seperti penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum.
“Tetapi wajib memberikan kesadaran hukum di masyarakat, seperti MoU yang kita laksanakan hari ini. kenali hukum dan jauhi hukuman,â€ujar dia.
Sementara Kadisdik Bengkalis Herman Sani mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyambut baik MoU penerangan dan penyuluhan hukum yang terjalin antara Kejaksaan Bengkalis dengan Pendidikan.
“Langkah ini adalah langkah yang sangat tepat. Kita mendukung MoU yang sudah terjalin dan siap membekap kejaksaan untuk kesekolah demi memberikan penerangan hukum, penyuluhan hukum dan penyuluhan bahaya narkoba,†ungkap Herman Sani.***(ruk/kpr)