Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Riau mendukung putusan pusat untuk menetapkan pelarangan menjual Minuman Keras (Miras) ditempat umum terutama di supermarket dan pusat perbelanjaan. Baik beralkohol ringan maupun berat.
Aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan juga turut mendukung dan menindak tegas pelaku penjual Miras. Sebab jika dibiarkan satu orang, maka yang alain juga ikut menjual juga. Jadi jangan ada lagi pelaku penjualan Miras di Provinsi Riau.
“Kita sangat mendukung aturan yang sudah dikeluarkan pusat itu. Namun sekarang tergantug aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah mereka siap untuk menindak tegas pelaku penjual Miras atau tidak,” kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Taufik Arrahman, Jumat (17/4).
Taufik menjelaskan, biasanya pengusaha bisnis memanfaatkan perizinan untuk menjual Miras. Sehingga dengan mengantongi surat izin dengan imbalan pembayaran pajak tinggi, pemerintah membiarkan pelaku menjual Miras.
Diakui, surat izin usaha memang ada, tetapi setiap perizinan memiliki batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang. Jadi pengusaha tidak boleh mengedepankan selembar surat izin untuk memuluskan usaha dalam penjualan minuman beralkohol itu.
Kepada semua pihak, Taufik meminta bersama-sama untuk meningkatkan pengawasan. Jika ada ditemukan pelaku penjualan Miras, silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum. Kalau tidak ada reaksi, maka laporkan ke pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
Supaya, peredaran Miras termasuk Narkoba bisa ditekan. Sementara cara penekanan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat dan daerah. Sebab jika tetap dibiarkan, dapat menghancurkan regenerasi putra-putri Riau kedepan. Sehingga semakin lama, bisa jadi Bumi Lancang Kuning ini semangkin tertinggal.
“Pengontrolan dan pengawasan sangat dibutuhkan kepada semua pihak. Baik lingkungan pemerintah maupun masyarakat. Supaya, peredaran Miras dan Narkoba di Riau bisa ditekan dan tidak bisa berkembang disini. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan daerah dari kecanduan yang dapat mengakibatkan kematian kepada masyarakat sendiri,” ujar Taufik.***(ran)