Laporan Polisi Dicabut, Warga Tambak Vs PT MUP Berdamai

PANGKALANKERINCI (Segmennews.com)- Perseteruan antara masyarakat Desa Tambak, Kecamatan Langgam dengan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) akhirnya  berdamai.

Perdamaian di fasilitasi oleh, Bupati Pelalawan HM Harris, di Auditorium kantor Bupati lantai III, Selasa (2/10). Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan kedua belah pihak dimana, warga diwaliki oleh Aprizal alias Jodi, HM Sidik G dan Rudi Cs, sedangkan dari PT MUP langsung General Manejer PT MUP Alfred Lawrance Purba.

Mediasi dihadiri oleh, Wakil Bupati Drs Marwan Ibrahim, Asisten I Tengku Muklis, Wakapolres Pelalawan Kompol Robin Lumban Gaol, Kabag Ops Kompol Andi Salamon, Kasat Reskrim AKP Darmawan SH, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol RR Sagala, Kapolsek Subsektor Langgam Iptu Yayang Rizki Pratama, Camat Langgam Faizal dan beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan PT MUP.

“Alhamddulilah permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. Karena tanpa adanya infestor kemajuan negeri ini tidak akan dapat berjalan. Jadi setelah adanya perdamaian kedua belah pihak tidak ada lagi permasalahan hingga masyarakat dan perusahaan dapat hidup berdampingan,” ujar Bupati.

Dipaparkan Bupati, bahwa masyarakat boleh menuntut pada perusahaan untuk berkontribusi pada masyarakat tempatan, tetapi tidak dibolehkan dengan cara anarkis. Hal tersebut dikeranakan aksi anarkis merupakan aksi yang bertentangan dengan hukum. Untuk itu, mari sama-sama menjaga ketertiban masyarakat, sehingga kemajuan di negeri ini dapat berjalan dengan lancar.

Dalam kesepakatan ada beberapa poin yakni, pihak pertama masyarakat Tambak tidak menuntut lagi ganti rugi, ataupun uang sagu hati ke pihak PT MUP selaku pihak kedua atas lahan rawa putat. Begitu juga pihak kedua PT MUP tidak menuntut ganti rugi kepada masyarakat atas pembakaran mobil dump truk, dan pencurian buah sawit, serta penganiayaan terhadap karyawan perusahaan sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Pelalawan untuk segera dicabut kembali oleh  pihak PT MUP.

Dan pihak kedua memberikan dana syukuran kepada masyarakat sebesar Rp15 juta, serta menginclave atau membebaskan lahan perkuburan masyarakat yang masuk ke areal perkebunan PT MUP.
 
Sementara kasus ini terjadi pada 16 April 2012 lalu, ketika puluhan warga Desa Tambak, membakar satu unit mobil dam truk cold disel BM 8779 TE milik PT MUP di Tahap II, Simpang Bromban, Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Aksi massa itu diduga pemicu penolakan pembayaran sagu hati pihak perusahaan kepada warga untuk lahan yang dikuasai oleh PT MUP.

Sebesar Rp300 juta yang dituntut warga, tapi pihak PT MUP hanya menyanggupi memberikan Rp100 juta. Ketika melakukan pertemuan sebelum terjadi pembakaran mobil tersebut.

Namun selain pembakaran mobil, pihak PT MUP juga melaporkan kasus pencurian buah sawit dan penganiayaan terhadap karyawannya. Tetapi setelah sempat digelar mediasi, di kantor Bupati tidak menemui kesepakatan alias gagal. Hingga selang beberapa bulan kemudian, kembali digelar dan dapat kata mufakat untuk berdamai.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawan mengaku apabila kedua belah pihak telah berdamai dan diarahkan datang ke Polres Pelalawan, untuk mencabut laporan ke Polres Pelalawan.

“Kalau kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak ada yang dirugikan maka kasusnya kita hentikan,” tukas Kasat Reskrim. (rz)