PASIRPANGARAIAN (Segmennews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan ikut campur dalam masalah doktrin sebuah agama yang ada di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu).
Adapun yang diatur oleh Pemerintah adalah hubungan yang terkait dengan lalu lintas para pemeluk agama yang juga warga Negara Indonesia ketika mereka bertemu dengan sesama warga Negara yang berbeda agama dalam menjalankan agamnya.
Demikian disampaikannya pada acara Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama yang ditaja oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (26/9/2012) bertempat di hotel Sapadia, Pasir Pengarayan.
Kakan Kemenag Rohul lebih lanjut menjelaskan bahwa umat beragama harus menyadari bahwa beribadah dan membangun rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Beribadah adalah eksperesi keagamaan seseorang kepada Tuhan YME. Sedangkan membangun rumah ibadah adalah tindakan yang berhubungan dengan warga Negara lainnya karena kepemilikan, kedekatan lokasi dan sebagainya.
Untuk mengatur hubungan antar umat beragama dan membangun rumah ibadah ini, sehingga tidak menimbulkan keresahan, konflik dan bahkan chaos dalam masyarakat, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, pembangunan rumah ibadat harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama.
Pendirian rumah ibadat juga harus dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
Syarat mendirikan rumah ibadat lainnya adalah harus ada pengguna rumah Ibadat tersebut 90 orang yang dibuktikan dengan KTP dan mendapat dukungan dari 60 orang masyarakat sekitar, ditambah dengan rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama dan FKUB Kab/Kota setempat, tegas Ahmad. (gibson/rls)