Jakarta(SegmenNews.com)- Selain dijadikan saksi dan didengarkan keterangannya saat persidangan, pakaian dalam yang diduga milik Amel Alvi juga disertakan sebagai barang bukti.
Namun, menurut kuasa hukum Amel, Minola Sebayang, pakaian dalam yang disita saja tidak bisa mutlak dijadikan barang bukti atau diasumsikan kliennya terlibat dalam kasus prostitusi dengan menjual diri. Menurut Minola, jika ada transaksi jual beli tentunya ada uang yang disita.
“Soalnya enggak ada laki-lakinya. Ada uangnya enggak? Kalau ada transaksi ada uang dong,” ujar Minola, Jumat (2/10/2015).
Minola juga menyanggah jika kliennya tengah melakukan transaksi ketika malam penggerebekan Amel di sebuah hotel di kawasan Kuningan. Menurutnya, jika benar kliennya ingin bertransaksi, harus juga menyertakan pria pelanggan Amel.
“Kalau dia mau melayani waktu itu harus itu penyidik pasti menemukan. Mestinya ada sosok laki-laki dan disertakan sebagai saksi,” tandasnya.***
Red: hasran
Sumber: okezone.com