Jakarta (SegmenNews.com)– Jika biasanya kita membeli kartu simcard dengan cara yang sangat mudah, nanti tidak bisa lagi bila aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diterapkan 15 Desember mendatang. Pasalnya, pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM baru untuk telepon seluler dimana semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat memulai penertiban tanggal 15 Desember 2015,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu seperti dikutip dari KompasTekno, Senin
Petugas operator yang dimaksud berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi. Lalu, pembeli kartu SIM harus menunjukkan identitasnya seperti, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga.
Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.
Selama ini, registrasi prabayar dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.
Kelonggaran tersebut dinilai rentan munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.
“Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing,” ujarnya.