176 Peserta Ikuti Pelatihan APB Kampung di Siak

Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung
Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung

Siak(SegmenNews.com)- Bupati Siak H Syamsuar diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Siak H Fauzi Asni membuka pelatihan aparatur pemerintah kampung dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) APB Kampung di hotel Winaria, Senin (19/10/15).

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesra H Fauzi Asni menegaskan agar para peserta untuk serius dan tanggap dalam mengikuti pelatihan ini agar nanti ilmunya bisa ditularkan dan di aplikasikan di tempat kita bekerja.

Ada tiga hal penting yang perlu dingat, yaitu mengetahui sumber dana tersebut, bisa mengelola dana tersebut dengan baik, dan bisa mempertanggungjawabkannya, jelas Fauzi.

Dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, semenjak dicetuskan pemerintah telah mende-sentralisasikan sebagian kewenangannya kepada daerah. Salah satu diantara bentuk desentralisasi itu berupa desentralisasi fiscal, yang pelaksanaan desentralisasi fiskal tersebut dijabarkan ke dalam visi dan misi dari desentralisasi fiskal dapat tercapai. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah agar tujuan dari desentralisasi fiskal dapat tercapai secara maksimal.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kampung, dimana tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan ini adalah diakuinya Kampung sebagai sebuah daerah otonom sehingga lingkup dari desentralisasi fiskal menjadi semakin luas dan lebih detail.
Tantangan dari lahirnya Undang-Undang Tentang Kampung sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan dari otonomi daerah pada umumnya, dan desentralisasi fiskal pada khususnya adalah kesiapan kapasitas, dan kemampuan dari perangkat dan aparatur pemerintahan kampung dalam meng-implementasikan aturan tersebut.
Sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, maka pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur mengenai beberapa hal dalam hubungannya dengan desentralisasi fiskal. Terkait dengan penyusunan APB Kampung, terdapat perbedaan yang mendasar antara aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007. Perbedaan utamanya terletak pada kewenangan Penghulu terhadap penetapan APB Kampung Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, yang berwenang menetapkan APB Kampung adalah Bupati/Walikota. Sedangkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015, Rancangan APB Kampung yang disepakati oleh Penghulu dan Badan Permusyawaratan Kampung kemudian dimintakan evaluasi kepada Bupati /Walikota. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan tugas mengevaluasi rancangan peraturan Kampung tentang APB Kampung kepada camat.

Kemudian penetapan APBKampung dilakukan oleh Penghulu paling lambat pada tanggal 31 Desember. Terkait dengan penyusunan RPJM Kampung, pada PP Nomor 43 Tahun 2014 RPJM Kampung disusun oleh pemerintah Kampung dengan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kampung secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Kampung dan unsur masyarakat Kampung, berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Kampung dan paling sedikit memuat visi dan misi dari Penghulu. RPJM Kampung ini nantinya akan dijabarkan dalam RKP Kampung dan digunakan dalam penyusunan APB Kampung.
Terkait dengan pendapatan Kampung, terdapat tambahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu selain dari seluruh jenis pendapatan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pendapatan Kampung juga bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan lain-lain pendapatan yang sah. Alokasi dari APBN bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 juga menetapkan bahwa bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit sebesar 10% dari realisasi penerimaan diserahkan ke Kampung, dimana dalam Permendagri alokasi sebesar 10% hanya diatur untuk bagi hasil berupa pajak. Pengalokasian hasil pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan sebesar 60% dibagi secara merata kepada seluruh Kampung dan 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari Kampung masing-masing. Terkait dengan alokasi dana Kampung diberikan paling sedikit sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait dengan belanja Kampung, diatur bahwa belanja Kampung diprioritaskan untukmemenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Kampung dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah Kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsidan pemerintah. Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dijelaskan lebih lanjut bahwa belanja Kampung digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah Kampung, pembinaan kema-syarakatan Kampung dan pemberdayaan masyarakat Kampung serta paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Penghulu dan perangkat Kampung, operasional pemerintah Kampung, tunjangan dan operasional BAPEKAM, serta insentif RT dan RK. Setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014, ADK diberikan paling sedikit sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Terkait dengan pertanggungjawaban APB Kampung, Penghulu menyampaikan dua laporan yaitu laporan realisasi APB Kampung semester pertama paling lambat akhir Juli dan semester akhir paling lambat akhir Januari serta laporan realisasi APB Kampung tahunan setiap akhir tahun anggaran. Laporan realisasi tersebut di sampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Berbagai hal telah diatur secara lebih mendetail dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 khususnya terkait desentralisasi fiskal dalam pembahasan ini. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah Kampung dapat mengalokasikan sumber dayanya secara efisien dan dapat melaksanakan otonomi Kampung dengan lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan visi dari desentralisasi fiskal. Namun, hal tersebut tidak akan dapat tercapai apabila kapasitas dari perangkat Kampung dan kesiapan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan kemampuannya untuk memonitoring program-program yang dilakukan di Kampung masih lemah.

Hal ini bisa terjadi karena otonomi berkorelasi dengan kapasitas, kesiapan, dan kemampuan. Apabila ketiga hal tersebut masih lemah maka tujuan otonomi Kampung bukannya menguatkan tetapi justru akan memperlemah sendi-sendi otonomi Kampung. Oleh karena itu, otonomi Kampung ini juga harus dibarengi dengan penyiapan kapasitas perangkat Kampung, masyarakat Kampung serta aturan-aturan Kampung sehingga tujuan dari otonomi Kampung secara umum dan tujuan dari desentralisasi fiskal secara khusus dapat tercapai dengan maksimal.
Namun, hal-hal tersebut tidak akan tercapai apabila tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas, kesiapan dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat Kampung. Jika kapasitas, kesiapan dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat Kampung dikuatkan maka tujuan dari otonomi Kampung secara umum dan tujuan dari desentralisasi fiskal secara khusus dapat tercapai dengan maksimal. Karena itu, pelatihan penyusunan APB Kampung ini kita laksanakan agar aparatur Kampung memperoleh wawasan dan pengetahuan yang diperlukan agar penyusunan APB Kampung tepat sasaran dan sesuai regulasi yang ada.
APB Kampung harus disusun dengan mempertimbangkan aspek partisipasi masyarkat dan transparansi. Disamping itu APB Kampung harus dibuat berdasarkan pada Rencana Strategis Kampung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan Keuangan Kampung adalah suatu prinsip mengatur semua pendapatan Kampung melalui aturan dan ketentuan yang berlaku guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Kampung.
Dengan pelatihan Penyusunan APB Kampung ini diharapkan: Penyusunan APB Kampung dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, Informasi tentang keuangan Kampung secara transparan dapat diperoleh masyarakat; APB Kampung disesuaikan dengan kebutuhan Kampung; Pemerintah Kampung bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan Kampung; Masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah Kampung.
Selain itu kita juga harus selalu menyadari bahwa konsep pengelolaan APB Kampung akan selalu berhubungan dengan manajemen, khususnya terkait dengan tindakan-tindakan planning, organizing, actuating dan controling (POAC). Dimana masing-masing tindakan manajemen itu juga harus digunakan secara berurutan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.

Sementara itu Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa BPMPD Febri Yeni mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan terkait penyusunan APB Kampung. Selain itu untuk menertibkan administrasi Penyusunsn APB Kampung yang tertib, benar dan dapat dipertanhgungjawabkan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan ini dibagi menjadi 3 angkatan yang terdiri dari Aparatur Kampung, unsur kecamatan, sarjana pendamping kampung, dan krani kampung. Jumlah keseluruhan 176 orang yang dibagi 3 tahap. untuk angkatan I sebanyak 58 orang dengan Narasumber berasal dari BPKP Perwakilan Ptovinsi Riau dan Balai PMD Yogyakarta UPT Kemendagri. Angkatan I mulai tanggal 18-21 Oktober 2015, angkatan II tanggal 22-25 Oktober 2015, dan angkatan III tanggal 26-29 Oktober 2015.***(rinto/rls)