
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Dua tersanga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau rampok, berhasil diamankan jajaran dari Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (24/12/15) sekitar pukul 20.00 Wib, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Informasi ini disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui PAUR Humas, IPDA Efendi Lupino melalui siaran pers, Sabtu (26/12/15).
Katanya pihaknya telah menangkap 2 orang diduga pelaku curas dengan model operasi (MO) rampas sepeda motor korban dengan menodongkan dan memukul kepala korban menggunakan alat menyerupai senpi.
Lanjutnya, adapun tersangka atas nama AG (31), warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, kemudian YZ, (22), Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Lp/87/XI/2015/Riau/Sek Ujung Batu tgl 18 Nov 2015 tentang pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
“Korbannya, Roni Maharani (24)warga Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul,” sebut IPDA Efendi Lupino.
Diterangkannya, kronologis penangkapan Selasa 22 Desember 2015 anggota Opsnal yang dipimpin kbo Reskrim Ipda Aldino melaksanakan penyelidikan di sekitar Desa Kasikan Kabupaten Kampar.
Ujarnya, berdasarkan informasi masyarakat dan ciri-ciri pelaku diketahui terduga pelaku berada di rumah Yusman, menyikapi info tersebut anggota bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan tersangka YZ namun AG berhasil kabur.
Di rumah tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) senpi mainan yang digunakan pelaku dan 3 buah kunci T di atas, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap terduga AG di rumah Edi Nias di Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“BB yang dapat disita dari tersangka Senjata Api Mainan (pisau dgn cover senpi), 3 buah kunci T,” pungkas Efendi Lupino.***(fitri)