Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kepolisian Resor Polres Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menggelar rekonstruksi penembakan istri yang dilakukan tersangka mantan polisi St Simanjuntak di desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Selasa (29/12/15) siang.
Dalam reka adegan, dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan, tersangka memperagakan 18 adegan, dimulai usai apel di Polsek Kepenuhan hingga penembakan terhadap istrinya, Resmida Boru Nainggolan dengan lima kali tembakan.
Setelah apel pagi tersebut, di kantin Polsek tempatnya bertugas, tersangka ST. Simanjuntak meminjam uang Rp 50 ribu ke rekannya juga anggota Polsek Kepenuhan, Bripka Jamal.
Selanjutnya, sebelum piket sebagai Pengaman di Bank Mandiri Kota Tengah, tersangka melapor ke Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk mengambil senjata dinas (pistol) jenis revolver.
Usai mengambil pistol, tersangka bukannya langsung piket di Bank Mandiri Kota Tengah, namun ia lebih dulu pulang ke rumahnya di Jalan Baru PT EMA di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk mengambil handphone nya yang tertinggal di rumah.
Saat pulang ke rumah itulah, ST. Simanjuntak terlibat cekcok mulut, hingga tersangka menembak mati istrinya Resmida boru Nainggolan, dengan 5 peluru dari senjata dinasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP M Wirawan Novianto, dari rekonstruksi 18 adegan yang dilakukan tersangka dan berdasarkan BAP, ada sedikit kejanggalan namun tidak jauh dari BAP yang dilakukan sebelumnya. Tersangka menembak istrinya sebanyak lima kali pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu dirumah kediaman mereka.
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. Pidana asal 351 ayat 3 tentang penganiyaan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara dan bisa juga seumur hidap sampai hukuman mati, jika terbukti ada unsur perencanaan yag dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Rekonstruksi tersebut disaksikan mayarakat setempat termasuk para keluarga korban. Keluarga Korban menangis histeris Baca disini>>>***(man)