Perusahaan Harus Patuhi Aturan UMK

Kabit Hubungan Industrial Dinasnaker Rohil, Juni Rahmat
Kabit Hubungan Industrial Dinasnaker Rohil, Juni Rahmat

Rokan Hilir(SegmenNews.com)-Terhitung tanggal 1 Januari 2016 lalu, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,129650. Untuk itu perusahaan diminta mengikuti aturan UMK tersebut.

Kabit Hubungan Industrial Dinasnaker Rohil,  Juni Rahmat Senin (18/1/2016) mengatakan,
pihaknya sudah mengantongi SK no 15 tahun 2016 dari Provinsi Riau terkait UMK tahun 2016.

UMK tersebut ditetapkan bersama dewan pengupahan pada tahun 2015 lalu dan juga merupakan hasil dari  revisi.

Juni juga menjelaskan, sebelumnya pihak Disnaker menetapkan upah berdasarkan KHL  sebsar 2.120 000, untuk tahun 2016  ini di keluarkan PP, no 78 tahun 2015 yang menetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir sebesar 2,129650 rupiah.

Berdasarkan inflasi nasional pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 persen, jumlah UMK ini meningkat dibandingkan tahun lalu hanya  UMK Rohil 1,910,000, penerapan UKM tesebut mulai berlaku satu Januari 2016.

“Kita imbau, seluruh perusahaan yang ada di Rokan Hilir  harus menerapkan UMK tersebut,” tegasnya.

Dipaparkan Junu, jumlah perusahan yang sudah  melaporkan terkait UMK tersebut kepada  Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir sebanyak 100 lebih, namun masih banyak perusahan yang belum melaporkan.

Perusahan sudah  yang melaporkan UMK dari sektor perkebunan, Pks, sektor migas, bahkan perusahan tersebut menerapkan UMSP. Hanya saja UMK tersebut masih belum diterapkan di perhotelan dan peginapan.***(Chandra/advertorial)