Kemenag Rohul Ingatkan Pegawai Fokus Pada Tugas

Drs H Ahmad Supardi Hsb,MA
Drs H Ahmad Supardi Hsb,MA

Rokan Hulu(SegmenNews.com)– Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengingatkan kepada seluruh pegawai Kemenag Rohul, baik yang PNS maupun yang Honorer, untuk fokus pada pelaksanaan tugas yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Menteri Agama sudah menetapkan bahwa masing-masing pegawai, baik yang pejabat maupun yang staf biasa, telah ada tufoksinya. Tugas kita sekarang adalah melaksanakan tufoksi itu, baik dalam bentuk pekerjaan di kantor maupun pelayanan dan pembinaan  kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika memberikan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenag Rohul, Senin (1/2/16) bertempat di kantor Kemenaqg Rohul, Kota Pasir Pengaraian.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, Kasi Penyelenggara Haji, Kasi Pendidikan Islam, Kasi Syariah, Kasi BImas Kristen, Pengawas Pendidikan madrasah dan sekolah, Pimpinan Satker MIN, MTsN, MAN dan Kepala KUA se Rohul.

Dikatakannya, tugas utama kita sekarang adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan pada tahun lalu, dengan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), diserahkan secara berjenjang kepada Kemenag Rohul, Kanwil Kemenag Riau dan Kemenag Pusat di Jakarta.

Selain itu,  diwajibkan pula membuat Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) untuk tahun 2016. RKT dan PKT ini nanti dijadikan patokan dasar untuk mengevaluasi, apakah kinerja terpenuhi ataukah tidak. Kinerja dibawah standar atau sama dengan rata-rata.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, lebih lanjut mengatakan, bahwa semua kegiatan harus disiapkan administrasi, bukti kwitansi dan laporan pelaksanaannya secara rapi, sebab kita bertanggungjawab 25 tahun atas laporan keuangan Negara.

Dikatakannya, laporan pertanggungjawab keuangan melekat pada setiap diri pegawai, sehingga dia harus bertanggungjawan sampai kapanpun, dalam rentang waktu 25 tahun. Oleh karenanya, jika kita pindah atau mutasi ke tempat lain, maka laporan pertanggungjawab itu harus diserahterimakan diserta dengan berita acara.***(rls/ran)