Rohul(SegmenNews.com)- Kurangnya sosialisasi, mengakibatkan banyaknya masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu-Riau, belum mengetahui e-KTP berlaku seumur hidup. Meskipun didalam KTP masih tertera masa beralakunya.
Hal itu diakui Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Herman (40), Kamis (25/2). Dirinya, bahkan belum mengetahui sama sekali aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terkait masa berlakunya e-KTP semur hidup.
“Jujur sampai sekarang, saya belum dengar kabar itu. Padahal saya kemarin hendak mengurus perpanjangan masa berlaku KTP saya. Tetapi syukurlah ternyata masa berlakunya sudah seumur hidup,”ujar Herman.
Selain Herman, warga Rohul lainnya juga menyampaikan hal yang serupa, Irwan (33) bahwa aturan baru tersebut sampai saat ini belum diketahuinya.
“Saya juga belum dengar itu. Syukurlah ada aturan seperti itu, sehingga kita tidak repot lagi untuk memperpanjang KTP kita,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Irpan Rido, melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Irawan menyampaikan, bahwa aturan baru terkait masa berlakunya e-KTP seumur hidup sudah disampaikan ke pihak UPTD yang ada di Kecamatan. Bahkan memalaui media sudah dilakukan sosialisasi.
“Setelah adanya aturan baru itu, kita sudah lakukan sosialiasi ke istansi yang ada di Rokan Hulu. Bahkan melalui media pun sudah dilakukan pemberitahuan,” terang Irwan.
Dia menambahkan, aturan baru yang dikeluarkan oleh Meneteri Dalam Negeri RI tersebut memang belum disampaikan ke setiap Kecamatan yang ada di Rohul dan baru ditembuskan ke instansi yang ada di Pemerintahan Rokan Hulu serta UPTD Disdukcapil di setiap kecamatan.
“Kita sudah sampaikan sosiliasi itu. Dan terbukti sebahagian masyarakat sudah mengetahuinya. Dan sampai sekarang, hanya perbaikan E-KTP saja yang kita cetak. Seperti perubahan data, atau kondisi KTP nya rusak,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan surat edaran perihal perubahan kebijakan dalam penyelanggaraan administrasi kependudukan.
Adapun poin aturan tersebut adalah, mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga Negera Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Dan tidak perlu diperpanjang walaupun sudah habis masa berlakunya.***(P.Siahaani/adv/humas).