Rohul(SegmenNews.com)– Salahsatu anggota Polsek ujung Batu, kabupaten Rokan Hulu dilaporkan ke IrwasdaPropam Polda Riau. Laporan tersebut buntut dari kasus pengeroyokan terhadap Resmiati (26) warga Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, yang dinilai tidak profesional.
“Iya memang kita melaporkan perbuatan anggota polsek Ujung Batu ke Irwasda dan Propam Polda Riau. Karena kita menilai anggota polsek dalam menangani perkara ini tidak profesional,” ujar kelurga korban, Suparman didampingi suami korban, Musrianto, Senin (25/4/16).
Mereka melaporkan salah satu anggota Polsek Ujung Batu, karena dalam kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian tidak melampirkan nomor polisi, dan Aiptu Syahrianto melakukan penekanan terhadap korban, akibat tidak professional rumah korban tiap malam diteror, dan pada surat pemanggilan ke 3 baru ada nomor surat polisinya.
Katanya, kasus pengeroyokan yang terjadi, Sabtu tanggal 24 Januari sekitar pukul 22.30 wib lalu diduga dilakukan oleh 6 orang. Sementara anggota Polsek Ujung Batu dilaporkan, tanggal 22 Februari 2016 lalu.
“Ini sudah jelas kerjanya tidak professional. Itu lah membuat kita melaporkannya ke Irwasda dan Propam Polda Riau,” tegasnya. Dia menambahkan, setelah adanya laporan tersebut (Propam-red) baru lah polisi menetapkan tersangka. Tetapi anehnya, kata Suparman tersangka tersebut sampai saat ini belum juga ditahan oleh polisi.
“Saya heran kenapa sudah ditetapkan tersangka tidak juga ditahan. Padahal ini jelas murni pengeroyokan,” tanya Suparman keheranan.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolsek Ujung Batu melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya perkara pidana penganiayaan terhadap Resmiati yang dilakukan oleh tersangka Nilawati.
“Saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. Dan terkait kenapa tersangka tidak ditahan, karena ada pertimbangan hukum yang diambil oleh polisi, salah satunya karena kasus tersebut merupakan pertengkaran mulut. Dan mudah-mudahan kasus ini secepatnya P-21,” terang AKP Adi Gunawan SH, via Phonselnya, sambil membantah bahwa kasus tersebut bukanlah pengeroyokan.
Saat ditanya terkait laporan keluarga korban ke Irwasda dan Propam Polda Riau, terkait ketidak netralan anggota polsek Ujung Batu dalam perkara tersebut, Kanit itu menjawab bahwa itu hak seseorang. “SemuaSemua orang kan berhak melapor. Iya silahkan aja,” jelasnya.***(P.Siahaan)