Diduga Langgar Hukum, Warga Tolak Pengukuran Area Kerja Sepihak

Diduga Langgar Hukum, Warga Tolak Pengukuran Area Kerja Sepihak
Diduga Langgar Hukum, Warga Tolak Pengukuran Area Kerja Sepihak

Rohul(SegmenNews.com)- Diduga melanggar Surat Keputusan  Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Munhut-RI). PT Sumatera Sylva Lestari (SLL) di Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), lakukan pengukuran areal kerja sepihak, Sabtu (7/5/16), meski dilaksanakan gagal, karena warga adat setempat menolak.

Pada SK Menhut RI dengan Nomor: 82/Kpts-II/2001, tentang Pemberian Hak  Penguasaan Hutan Tanaman Kayu Peruntukan Kepada PT Sumatera Sylvia Lestari Atas Areal Hutan sekitar 42.530 hektar di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Pada keputusan ke empat point 1 ” Apabila di dalam areal HPH tanaman kayu pertukangan terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja, HPH tanaman kayu pertukangan”.

Salah seorang Masyarakat, Tangun, Jondri Nasution, menjelaskan kalau di lahan yang akan diukur PT SSL sebagai areal kerjanya, sebelum keluar SK Menhut RI tersebut, sudah ratusan tahun masyarakat menggarap lahan itu secara turun-menurun dengan berladang untuk memenuhi kebutuhan pangan.

“Jadi kami minta pemerintah harus bijak, kehadiran perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat, buka malah menjarah kehidupan rakyat, kami sudah lama bercocok tanam di situ secara turun-menurun dari nenek moyang kami, jadi kalau tanah kami diambil perusahaan lalu kami mau makan apa,” ungkapnya.

Kemudian, dijelaskan Kepala Suku Hasibuan Desa Tangun, Bahori Hasibuan di dampingi Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Tangun,   membenarkan kalau lahan itu memang sudah ratusan tahun yang lalu menjadi tempat bercocok tanam masyarakat.

“Jika itu digarap pihak perusahaan PT SSL, tentu sudah melanggar aturan pemerintah yakni SK Menhut RI, kalau seperti ini kejadiannya, sudah jelas merugikan dan merampas hak-hak masyarakat.  Jadi kami meminta Pemkab Rohul, Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat supaya menegur perusahaan PT SSL yang dinilai semena-mena terhadap masyarakat,” jelas Bahori Hasibuan.

Tegasnya, Bahori Hasibuan lagi, jika pihak perusahaan tetap bersikukuh, tentu pihak adat Desa Tangun akan melaporkan hal itu kepada aparat hukum. “Kami hanya ingin hidup aman dan tenang, bisa berusaha menghidupi keluarga dan anak-anak kami,” imbuhnya.

Seterusnya, hal ini dikonfirmasi dengan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tangun, Basharuddin, mengaku kalau ada undangan dari pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau, namun setelah sampai di lapangan yang ditemui hanya pihak konsultan dari PT SSL, sedangkan pendamping dari Dishut Provinsi Riau dan pendamping dari Dinas Kehuatan dan Perkebunan (Dishutbun), Rohul, tidak ada.

“Jadi kami kecewa, sepertinya ini akal-akalan pihak perusahaan, padahal kami sudah hadir, kok cuma pihak konsultasn perusahaan saja yang hadir, sedangkan pendamping dari Dishut Riau dan Dishutbun Rohul tidak ada,” tukasnya.

Seterusnya, Kadishutbun Rohul, Sri Hardono dikonfirmasi melalui telpon gengamnya, mengakui kalau pihaknya belum ada perintah untuk melakukan pengukuran areal kerja perusahaan PT SSL di Desa Tangun-Bangun Purba.

“Belum ada perintah itu, kita juga tidak tahu kalau hari ini (Sabtu) ada pengukuran areal kerja PT SLS di Desa Tangun Bangun Purba,” pungkasnya Sri Hardono.

Foto saat warga adat Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Rohul negoisasi menolak pengukuran tata batas areal kerja yang dilakukan sepiha PT.SSL.***(Fitri)