![Polisi menunjukkan barang bukti miras oplosan](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/05/DSC_0123.jpg)
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Miras Oplosan yang digerebek Polresta Pekanbaru, Kamis (12/5/2016), lalu merupakan yang terbesar di Sumatera. Keuntungan per bulannya mencapai Rp1,5 Miliar perbulan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan, SIK didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza, beserta Kasubag Humas, Ipda Letzman Z, saat melakukan ekspose, Minggu (15/5/2016) siang. Dijelaskannya, pihaknya pertama kali berhasil meringkus dua orang pelaku Zk (38) dan Ag (48) didua tempat rumah mewah yang berbeda. Dari tangan keduanya ribuan botol minuman keras dengan berbagai merk berhasil disita petugas.
“Awalnya memang kecurigaan karena Home Industri narkoba, setelah kita lakukan penggrebekan ternyata Home Industri Miras oplosan minuman bermerk,” terang Kapolresta.
Tidak ingin menunggu lama, Kompol Iwan Lesmana Riza bersama anggotanya langsung bergerak menuju Sungai Pagar Kabupaten Kampar. Disana Satnarkoba kembali menemukan satu unit rumah yang dijadikan seorang pelaku berinisial Ni (35) sebagai gudang pembuatan minuman keras.
” Disini kita kembali menyita ribuan botol Miras yang telah siap edar dan beberapa Drum berisikan alkohol. Sedangkan pelaku mengaku jika semua barang bukti yang didapat merupakan hasil racikannya sendiri dengan bahan dasar didapat dari seorang bos berinisial Dy, ” ungkap Kapolresta.
Mantan Kapolres Dumai ini juga mengatakan bahwa dalam pembuatan minuman Miras yang dilakukan oleh pelaku ini, dirinya memang sama sekali tidak mengetahui bentuk dan bagaimana bahayanya cairan yang dimasukkannya. Hanya berdasarkan pengelaman serta intruksi bos besar, ketiga pelaku bisa membuat minuman keras berbagai merek hingga lima ribu botol lebih.
” Mereka meraub untung perbulan hingga Rp 1,5 Miliar perbulan dan daya pasar mereka merupakan Provinsi tetangga Riau. Bayangkan saja, satu rumah saja pertahun dikontrak hingga Rp 70 juta,” ujar Kapolresta.
Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Atas ulahnya tersebut ketika pelaku terancam dengan pasal Pasal 204, 386 KUHP, Undang- Undang RI Tentang Pangan, Undang-Undang RI Tentang Pengindustrian, Undang-Undang RI Tentang Merk, Undang-Undang RI Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen.
” Kita masih melakukan pengembangan, para pelaku diduga memiliki jaringan antar daerah atau provinsi. Saat ini masih kita upayakan tersangka lainnya,” tutup Kapolresta.(snc)