Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terdakwa korupsi lahan bhakti praja yang merupakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, dituntut tahun 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, Azmun juga didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugiqn negara sebesar Rp4.518.853.600 atau penjara slema 2 tahun.
Amar tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni. Azmun terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Azmun terbukti melakukan dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan kompleks Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.
Sementara hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah menghilangkan keuangan daerah dan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi.
“Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai, Rinaldi Triandiko, Rabu (25/5/2016).
Atas tuntutan itu, Azmun berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Suhendro. “Saya mengajukan pembelaan (pledoi) Yang Mulia,” kata Azmun.
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan perkantoran pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektare dan lahan telah dibayar.
Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.***(hl)