![Dandim menerima senjata rakitan dari masyarakat](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/06/IMG_20160608_36985.jpg)
Tembilahan (SegmenNews.com)-Warga Desa Batu Ampar, Kabupsten Indragiri Hilir,enyerahkan senjata rakitan jenis gobok/kecepek secara sukarela ke Koramil PWK Slensen, Kecamatan kemuning.
Penyerahan senjata ini tidak langsung begitu saja, melainkan pendekatan yang terus menerus dilakukan oleh Babinsa ke warga binaanya di desa binaan masing masing. penyerahan senjata ini pertama kali diserahkan kepada Babinsa Batu Ampar, Kopda M Hulu dan Babinsa Desa Sekayan, Serda M Ridwan.
Penyerahan senjata ini langsung di kantor Koramil PWK Slensen yang langsung diterima oleh Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf J.Hadiyanto S.ip.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0314/Inhil menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kepemilikan senjata api illegal diatur dalam UU NO 12 tahun 1951 dengan sangsi hukuman 20 tahun penjara. Untuk sementara warga sudah menyerahkan 19 pucuk senjata rakitan dan dalam waktu dekat ini bakal ada lagi penyerahan senjata karena sudah ada menghubungi babinsa tentang mau menyerahkan senjata rakitan tersebut.
Dandim 0314/lnhil menyampaikan kepada masyarakat batas penyerahan senjata rakitannya tanggal 10 Juni 2016 dan setelah itu apabila ada yang ketangkap dengan sengaja memiliki senjata api maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Masyarakat Desa Batu Ampar yang menyerahkan senjata rakitan ini mengucapkan terimakasih kepada komandan kodim 0314/lnhil dan Koramil PWK slensen karena telah mewadahi untuk penyerahan senjata ini, memang selama ini senjata digunakan untuk mengusir hama dikebun seperti binatang buas, monyet dan babi yang mengganggu ladang mereka,” ujar perwakilan dari masyarakat,Muslim.(penrem))