Mobil Truk dan CPO Dilarang Melintas di Siak

Mobil Truk dan CPO Dilarang Melintas di Kota Siak (ilustrasi)
Mobil Truk dan CPO Dilarang Melintas di Kota Siak (ilustrasi)

Siak(SegmenNews.com) – Wakil Bupati, Siak-Riau, Alfedri memperkirakan puncak mudik lebaran idul fitri pada tanggal 3 Juli 2016. Untuk itu, mobil industri seperti truk dan CPO dilarang melintas di kota Siak atau titik arus mudik.

Pelarangan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bupati Siak Nomor 550-2/DPIS/2016/359 tanggal 20 Juni 2016, tentang larangan pengoperasian angkutan barang dan kesiapan masa angkutan lebaran 2016 di Kabupaten Siak.

Hal itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam aktivitas arus mudik pada H-3 hingga H+3 idul fitri. Sementara kendaraan yang diizinkan melintas yakni, kendaran angkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, sembako, pupuk dan barang antaran pos.

Hal tersebut disampaikan Wabup Siak,Riau, Rabu (29/6/16) dalam rapat pengamanan dan monitoring kesiapan penyelenggaraan angkutan lebaran. Rapat berlangsung di ruang pucuk rebung kantor Bupati Siak, yang melibatkan unsur Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Selain itu, untuk keamanan mudik, Alfedri menegaskan untuk daerah rawan kemacetan, daerah rawan kecelakaan dan rawan longsor agar segera di carikan solusinya. Seperti memasang rambu-rambu jalan dan lampu peringatan. Serta stok bahan bakar minyak (BBm), Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan berkoordinasi dengan SPBU/APMS untuk dapat menjamin ketersediaan BBM bersubsidi.

“Diharapkan koordinasi antara Dishub, Kepolisian dan Satpol PP untuk penertiban parkir di Jembatan Siak, Jembatan Perawang dan Jembatan Teluk Mesjid mengingat saat arus mudik sarana itu kerap digunakan oleh muda-mudi untuk sekedar nongkrong atau berehat di sisi kiri. Itu tentu sangat membahayakan para pengguna lalu lintas di jembatan tersebut,“ tuturnya.***(rinto)