Pekanbaru (SegmenNews.com)- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau mengecam kebijakan Kepolisian Daerah Riau, yang menghentikan kasus (SP3) penyelidikan 11 perusahaan pembakar lahan.
Jikalahari mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kepala Polda Riau Birgadir Jenderal Supriyanto dalam kemunduran penegakan hukum kebakaran lahan 18 perusahaan itu. Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 itu.
“Penghentian perkara 11 perusahaan pembakar lahan sangat mengecewakan rakyat Riau. Sangat tidak memberikan keadilan bagi 5 warga Riau yang meninggal terpapar asap kebakaran lahan perusahaan,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, Selasa, 19 Juli 2016.
Adapun 11 perusahaan itu adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, dan PT Bukit Raya Pelalawan. Juga ada KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Prawira dan PT Langgam Inti Hibrido.
Menurut Woro, kebakaran lahan di area konsesi perusahaan pada 2015 lalu menimbulkakan kabut asap. Ini menimbulkan penderitaan empat juta warga Riau akibat paparan asap dengan 5 diantaranya meninggal dunia. Polisi kemudian berhasil meringkus 18 perusahaan pembakar lahan, 7 perusahaan dari perkebunan kelapa sawit dan 11 perusahaan hutan tanam industri.
Namun belakangan, polisi hanya mampu menuntaskan proses hukum dua perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrido dan PT Palm Lestari Makmur, 11 perusahaan lainnya justru dihentikan perkaranya, 5 perusahaan masih dalam proses penyelidikan.
“Hanya dua perusahaan yang naik ke pengadilan, itu pun menjerat perorangan, bukan korporasi,” kata dia.
Woro menilai, terbitnya surat SP3 oleh Polda Riau telah melanggar intruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta penegak hukum bertindak tegas pada pembakar lahan.
“Hal ini mengindikasikan lemahnya itikad Polda Riau dalam penegakan hukum kasus kebakaran lahan yang merusak lingkungan,” kata dia.
Organisasi Jikalahari turut mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri dari hulu ke hilir. Ini perlu dilakukan untuk membentuk karakter personil Polri yang berintegritas, mampu melayani masyarakat dan memberantas mafia hukum.
“Saatnya Kapolri Tito evaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto. Jika terbukti tidak melaksanakan intruksi presiden dan kapolri, sudah semestinya memberikan catatan merah kinerja Kapolda Riau,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Riau, Brigadir Jenderal Supriyanto mengaku tidak memiliki kewenangan terkait penyidikan 11 perusahaan pembakar lahan. Menurutnya penyidikan adalah kewenangan penyidik.
“Proses penyidikan itu independen, menjadi kewenangan penyidik, saya tidak pernah ikut campur sama sekali, apalagi intervensi, silahkan tanya Direskrim atau Bid Humas,” kata dia kepada Tempo, melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo tidak menjawab panggilan Tempo saat dihubungi via seluler.(tc)