Rohul(SegmenNews.com)- Berbeda dari tahun tahun sebelumnya, saat ini masyarakat tak perlu susah susah meminta surat pengantar dari pihak desa dan kelurahan.
Masyarakat cukup hanya membawa foto copy kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu, Riau untuk pengurusan elektronik KTP dan Akta Kelahiran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disdukcapil Rohul, H Irfan Rido, Kamis (21/7/16). Katanya peraturan tersebut sesuai dengan surat Mendagri nomor 471/1768/SJ tentang percepatan penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.
Sebutnya, dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dengan tidak mengubah elemen data kependudukan, masyarakat cukup menunjukkan fotocopy KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan.
Penyederhanaan prosedur terkait penggantian e-KTP yang rusak, sudah lama diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Disdukcapil. Tujuannya agar masyarakat yang membutuhkan adminduk, tidak kesulitan dalam mengurus e-KTP dan akta lahir.
Dia menghimbau bagi penduduk Rokan Hulu yang pada 1 Mei 2016 telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, mereka wajib melakukan perekaman e-KTP paling lambat 30 September mendatang.
“Kita siap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP maupun pengurusan Akta Kelahiran.Untuk perekaman e-KTP masyarakat bisa di UPTD Kependudukan Kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Rohul,” tuturnya
Dalam penerbitan akta kelahiran, lanjutnya, berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa. Disdukcapil akan bekerjasama SKPD Terkait seperti Disdikpora, Diskes dan RSUD Rokan Hulu, untuk melakukan jemput bola dalam hal pengurusan akta kelahiran, baik melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK maupun rumah sakit/puskesmas, rumah persalinan yang ada di Rokan Hulu.***(Fitri)