Saksi Ahli Sebut Pengadaan E-Learning Rohul Rugikan Negara Rp 442 juta

Saksi Ahli Sebut Pengadaan E-Learning Rohul Rugikan Negara Rp 442 juta
Saksi Ahli Sebut Pengadaan E-Learning Rohul Rugikan Negara Rp 442 juta

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Saksi Ahli dari BPKP Riau, Zulhen menyebutkan pengadaan e-Learning di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu menyimpang, dan merugikan negara hingga sekitar Rp 442 juta.

Hal tersebut disampaikan Zulhen di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru untuk terdakwa Kadisdikpora Rohul, M Zen dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, selaku rekanan.

Dihadapan hakim ketua Toni Irfan SH, d Zulhen menjelaskan, berdasarkan data dari penyidik Polda, verifikasi dan berbagai rangkuman data yang mereka peroleh bersama tim.

Ditemukan penyimpangan dan harga tidak wajar. Sehingga dari penghitungan setelah dipotong pajak dan lainnya, maka mereka menyimpulkan adanya kerugian negara sekitar Rp 442 juta.

“Setelah kita audit, kerugian negara pada pengadaan e-Learning ini sekitar Rp 442 juta,” ungkapnya.

Kegiatan juga seharusnya dilakukan secara swakelola, namun tim pelaksana dalam hal ini pihak sekolah tidak dilibatkan, melainkan atas arahan Kepala Disdik. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan Perpres, sehingga pelaksanaan tidak transparan.

Sementara itu saksi ahli dibawah naungan LKPP, Bambang Widjianto menjelaskan, untuk pengadaan barang menggunakan kuitansi dapat dilakukan dengan menunjuk orang, nilainya dibawah 59 juta, tak perlu ada pejabat pengadaan.

Dalam kasus ini nilai barang Rp 54 juta, kalau memang memungkinkan untuk dipecah, maka Perpres memungkinkan menunjuk pejabat pengadaan.

“Tahap pertama , orang memiliki kualifikasi bisa ditunjuk, kepala sekolah juga bisa meminta orang mengerjakannya. Tapi kalau tidak ada maka kepala sekolah bisa memecah paket itu,” jelasnya.

Lanjutnya, semua pengadaan barang dan jasa yang tidak berdasarkan Perpres maka dianggap gugur.

Seperti diketahui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, muhammad Zen, dan Hasrizal alias Ujang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian alat komputer TIK/E-Learning sumber dana dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Diperuntukkan bagi 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2014.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(hasran)