Denda Pajak & Balik Nama Kendaraan Diskon 50 Persen, Berakhir Desember 2016

Kepala UPT Dispenda Riau di Rokan Hulu, Zulkafli
Kepala UPT Dispenda Riau di Rokan Hulu, Zulkafli

Rohul(SegmenNews.com)- Dalam upaya mengajak masyarakat sadar pajak, Gubernur Riau memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk denda pajak, dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Keringanan tersebut berupa diskon 50 persen, khusus untuk kendaraan mati pajak per 31 desember 2015 kebawah, dan melakukan registrasi pajak pada rentang waktu Juli-Desember 2016.

Demikian disampaikan Kepala UPT Dispenda Riau di Rokan Hulu, Zulkafli, Jum’at (23/9/16). Lanjutnya, diskon hingga 50 persen ini merupakan yang kedua kalinya setelah tahun 2013 lalu. Keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai Pergub nomor 27 tahun 2016. Peraturan ini diterapkan masing-masing UPT Dinas Pendapatan Provinsi Riau, atau samsat di 12 kabupaten kota se-Riau.

“Di Kabupaten Rokan Hulu, Pergub ini selain samsat pasir pengaraian, juga disosialisasikan melalui 3 unit pelaksana teknis cabang samsat di kecamatan ujung batu, tambusai dan kota tengah,” sampainya.

Hasil dari sosialisasi tersebut, dalam kurang lebih 2 bulan 19 hari, samsat kabupaten Rokan Hulu menerima pembayaran pajak kendaraan dengan kasus mati pajak, dan balik

nama, mencapai 1.402 unit kendaraan, dengan pendapatan mencapai Rp 1 miliar, setelah masing-masing wajib pajak diberi keringanan 50 persen.

“Kita imbau masyarakat memanfaatkan keringanan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor hingga Desember mendatang,” imbau Zulkafli.***(Fitri)