Pekanbaru (SegmenNews.com)-Indriadi, Kabag Administrasi Barang, Biro Perlengkapan, Setdaprov Riau, tahun 2012-2014, terancam jadi tersangka memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi pengadaan lahan embarkasi haji dengan terdakwa M Guntur, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau dan perantara tanah, Nimbron, Selasa (27/9/2016).
Pada persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, berkali-kali mengingatkan saksi Indriadi agar tidak berbohong dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun tetap saja saksi berbohong hingga akhirnya diperlihatkan bukti.
Menurut majelis hakim, sudah tiga kebohongan saksi yang terungkap. Di antaranya, ketika hakim menanyakan apakah saksi menerima honor atau tidak ketika ditunjuk sebagai anggota tim pengadaan lahan embarkasi haji tersebut, saksi mengaku tidak memperoleh honor. Namun setelah ditanya keterangan lain dan kembali ke soal honor, saksi akhirnya mengaku menerima honor Rp300 ribu.
Kebohongan kedua soal keterangannya ketika ditanya hakim apakah dilibatkan dalam proses pengadaan lahan tersebut, saksi mengaku tidak dilibatkan. Saksi mengaku hanya menerima undangan rapat satu kali dan satu kali menghadiri rapat ketika negosiasi harga.
Namun setelah ditanya kembali, saksi mengaku dua kali hadir, yakni pada saat sosialisasi tim pengadaan, namun saksi tidak hadir sampai selesai. Selebihnya saksi mengaku hanya disodorkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh kurir. Daftar hadir itu kemudian ditandatangani.
Ketika penasehat hukum terdakwa Guntur menanyakan apakah saksi hadir ketika pembayaran ganti rugi lahan,saksi mengaku tidak hadir, namun ketika penasehat hukum menunjukkan poto dirinya hadir pada saat penyerahan pembayaran ganti rugi lahan tersebut di depan majelis hakim, saksi akhirnya mengakuinya.
Kebohongan ketiga ketika ditanya soal dirinya turun ke lapangan yang tidak diakui akhirnya diakui.
“Jadi saksi jangan sembarang menjawab. Kalau lupa bilang lupa jangan sembarang jawab tidak, atau akan ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu. Untuk itu saudara kami minta tetap hadir pada persidangan berikutnya,” ujar hakim.
Seperti diketahui dalam kasus ini ada dua terdakwa M Guntur dan Nimbron mereka didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan tersebut.
Dimana tahun 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Hasran)