Pekanbaru

(SegmenNews.com)-Polda Riau menahan empat tersangka korupsi pembangunan SD di Kabupaten Inhu senilai Rp5,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau menyatakan berkas perkara lengkap.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rifai Sinambela, didampingi Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, Rabu (12/10/2016). “Hari ini para tersangka kita tahan. Kita berterimakasih kepada jaksa yang sudah menyatakan berkas perkara lengkap,” ujarnya.
Dikatakannya, para tersangka dalam perkara tersebut yakni PPK Dinas Pendidikan As, Sw dari konsultan dan AS Dirut yg membangun. “Pekerjaan ini beberapa kali di dub kontrak kan hingga pembangunannya tidak selesai. hanya sekitar 16 persen,” ujar Rifai.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari hasil penghitungan BPKP, diketahui kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total proyek Rp5,2 miliar.(Hasran)