DPRD Rohul Minta Pemkab Kaji Pemberian Izin Ritel Alfamat

Net
Net

Rohul(SegmenNews.com)- Sedikitnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau telah mengeluarkan izin pendirian 15 gerai Alfamart.  Walau demikian, Pemkab Rohul harus mengkaji secara mendalam pemberian izin ritel.

Ketua Fraksi Golkar, Nono Patria Pratama, Selasa (25/10/16) menjelaskan, selain memiliki izin pendirian Alfamart harus mengantongi izin operasional dan ritel modern.

“Seluruh Alfamart yang diberikan izin pendirian ini betul betul harus di awasi, dan tidak boleh beroperasi sebelum di beri surat izin beroperasi,” tegas Nono.

Saat ini katanya, dari 25 Alfamart di Rokan hulu, 15 diantaranya sudah mengantongi izin pendirian diantaranya, tiga unit di Ujung Batu, dan masing-masing satu unit Alfamar di Kecamatan Kabun, Tandun, Pagaran Tapah Darussalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai, Tambusai Utara, Kepenuhan  dan Kunto Darussalam.

Sementara pandangan Ketua Fraksi PPP, Amron Rosadi, menginginkan Pemkab harus mampu menciptakan komitmen untuk membuat MoU dengan pengusaha Alfamart terutama dalam hal pemanfaatan tenaga kerja lokal.

“Saya berharap Alfamart bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan bekerja sama pihak pemkab dengan pihak Alfamart,” harap Amron.

Dia juga berharap Alfamart dapat mempekerjakan tenaga lokal dan ikut membina pengusaha kecil di sekitarnya. Bukan memonopoli, justru harus membina usaha kecil menengah yang ada, dengan cara memberi suntikan modal kepada pedagang kecil menengah disekitarnya.***(Fitri)