Perkara Korupsi E-Learning, Kadisdikpora Rohul M Zen Divonis 1 tahun, Ujang 2,6 tahun

Ujang dan M Zen saat mendengarkan vonis Hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru
Ujang dan M Zen saat mendengarkan vonis Hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kadisdikpora Kabupaten Rokan Hulu, Riau, M Zen divonis 1 tahun kurungan oleh Hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru, Toni SH, Pekanbaru, Kamis (27/10/16).

Selain Vonis 1 tahun, terdakwa M Zen diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp85 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah 3 bulan.

Sementara, terdakwa kontraktor Hasrizal alias Ujang divonis 2 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp 50 dan membayar uang pengganti Rp304 juta.

Jika tidak diganti, maka harta benda Ujang akan disita. “Jika terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka hukuman akan ditambah 2 tahun kurungan,” tegas Hakim Toni.

Kedua terdakwa mengaku menerima vonis tersebut setelah ditanya oleh Hakim. Sementara Jaksa Riki menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pembelian alat komputer TIK/E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional yang diperuntukkan untuk 32 Sekolah Dasar. Baca selanjutnya>>>>.(Hasran)