Kades Beringin Jaya Diadili di Pengadilan Tipikor. Didakwa Korupsi Aset Desa Hingga Rp700 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

 Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, BP, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi aset desa hingga Rp700 juta.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, Afrianto, SH, mendakwa BP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa BP melakukan beberapa perbuatan di antarannya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA di Dusun Sidodadi dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.

Kades BP juga diduga telah melakukan penjualan aset Desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiga hektare dijual kepada Sutrisno dua hektare dan kepada Miskal satu hektare

Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta dengan jumlah Rp 113 juta.

Kemudian Kades BP melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa tanpa melalui persetujuan BPD Desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

Dana desa yang digunakan tersangka BP yang masih aktif menjadi Kades Beringin Jaya ini, di antaranya pengalihan lahan garapan menjadi kepemilikan pribadi atas nama Sutrisno Rp 77 juta peruntukan sebagian digunakan untuk kepentingan desa dan pencairan Peta administrasi desa Beringin Jaya dan sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan masyarakat Dusun Marga Mulya dikarenakan lahan garapan tersebut berada di wilayah Dusun Marga Mulya.

Kemudian pengalihan lahan garapan menjadi kepemilikan pribadi atas nama Sutrisno Rp 36 juta peruntukan digunakan untuk kepentingan desa dan pencarian Peta administrasi Desa Beringin Jaya.

Selanjutnya penjualan tanah hibah dari H Sudarto pada 2010 Rp105 juta peruntukan digunakan untuk biaya pemekaran desa salah satu kegiatannya mencari peta desa Beringin Jaya namun hingga 2012 tidakj berhasil dilaksanakan dan dana tersebut juga telah habis.

Kemudian terdakwa juga menggadaikan tanah hibah untuk desa dari H Sudirman Rp 80 juta peruntukan digunakan untuk kepentingan penimbunan tapak pasar desa Beringin Jaya.

Kemudian dana sumbangan H Sudarto untuk keperluan kemaslahatan desa Rp Rp 25 juta peruntukan digunakan untuk memperjuangkan kekurangan lahan desa.

Pinjaman atas nama pemerintahan desa melalui nama masyarakat desa jumlahnya ada 11 orang kepada Bank Rp745 juta digunakan untuk pendanaan perjuangan pemenuhan luas lahan desa yang kurang. Pembayaran dilakukan menggunakan fee operasional dari penjualan TBS pola KKPA.(Hasran)