Woww….Terdakwa Suparman Usulkan Rp200 Juta per Anggota Dewan. Lanjut Sidang Perkara Suap APBD Riau

Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus
Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

 Pekanbaru (SegmenNews.com)-Selain mendengar keterangan saksi Kirjuhari, pada persidangan perkara suap APBD Riau dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rohul non aktif Suparman, juga didengar keterangan saksi Riki Hariansyah.

Riki Hariansyah merupakan anggota DPRD Riau sekaligus anggota Banggar, juga merupakan orang yang melaporkan adanya suap kepada anggota DPRD untuk pembahasan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, SH, saksi menyebutkan, pada tanggal 8 September 2014 ada rapat di ruang medium. Pada rapat itu, terjadi perundingan yang alot, di antaranya adanya serapan APBD Riau yang sangat rendah ditambah ada SOTK baru.

Karena deadlock, terdakwa Johar Firdaus selaku Ketua DPRD saat itu, meminta agar rapat pindah ke ruang Komisi B. Pada saat itu, terdakwa Suparman meminta seluruh anggota dewan yang hadir untuk mencabut baterai handphone masing-masing. Saksi Riki Hariansyah mengaku tidak tahu apa tujuannya.

Pada saat itu, pembicaraan berkembang mulai dari dorongan terhadap serapan APBD, meminta agar aspirasi dewan dimasukkanke APBD dan proyek yang belum dikerjakan dimasukkan lagi.

Setelah tanggal 8 September tersebut, ada pertemuan di ruang terdakwa Johar Firdaus, dihadiri beberapa anggota Banggar. Pada saat itu, pembicaraan berlanjut hingga soal sagu hati dan mobil dinas anggota Dewan agar diberikan atau diperpanjang.

Pada saat itu, terdakwa Suparman menyampaikan akan mengusulkan dana Purna bakti anggota DPRD Riau ke Gubernur Annas Maamun, dengan nilai Rp200 juta perorang. Mendengar ini, terdakwa Johar mempersilahkan terdakwa Suparman untuk membicarakannya kepada Gubernur Annas Maamun. Pada saat itu juga ada permintaan 50 hingga 60 hektare untuk istilah yang Rp50 juta hingga Rp60 juta untuk sagu hati pengesahan APBD.

Beberapa hari kemudian ada rapat lagi di Komisi A DPRD. DPRD merasa kesal karena kegiatan aspirasi tidak dikerjakan oleh pihak eksekutif. Saat itu terjadi perdebatan kecil antara terdakwa Suparman dengan Edi Yatim, salah seorang anggota DPRD, kemudian terdakwa Suparman anggota Komisi A mengusulkan tim informal.

Beberapa hari kemudian, rapat lagi, terdakwa Suparman mengatakan sudah yang sudah-sudah jangan dipikirkan. Nanti saya bicarakan dengan Gubernur Rp200 juta untuk anggota tertentu, kalau soal mobil sepertinya Gubernur oke.

Terdakwa Suparman lanjut Riki menghilangkan dan diperkirakan bertemu Gubernur Annas Maamun, karena terdakwa menyebut  ada jadwal dengan gubernur. Sore harinya sebelum Paripurna, sajsi Riki bertemu terdakwa Johar di ruangan terdakwa Johar. terdakwa Johar bertanya kepada saksi apa ada kabar dari terdakwa Suparman, sajsi Riki kemudian mengatakan belum tahu karena belum ketemu.

Saksi Riki kemudian turun ke Komisi dan bertemu  Suparman. Terdakwa Suparman kemudian mengajak saksi ke ruang terdakwa Johar. Kepada terdakwa Johar, saksi mengatakan Gubernur Annas Maamun hanya sanggup Rp 50 juta untuk 40 orang anggota Dewan, yang nama-nama nya ditentukan oleh Annas Maamun.**”*(Hasran)