Rohul(SegmenNews.com)- Pemkab dan DPRD Rohul, sudah menyetujui pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) mendekati 10 persen, dari total dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Rohul untuk Tahun Anggaran 2016.
Dimana untuk penambahan bantuan ADD 2,57 persen bagi desa penerima, sudah diakomodir anggarannya dalam APBD Perubahan tahun 2016, yang kini dalam tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Riau. Karena, di dalam APBD Murni Rohul tahun 2016 lalu, bantuan ADD yang disalurkan ke seluruh desa se-Rohul, baru dianggarkan sekitar 6,64 persen, itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Informasi Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Rohul, Jaharuddin, Senin (5/12/2016) menyatakan, bahwa untuk pemenuhan ADD minimal 10 persen dari Daba Aloasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/ kota sudah tercantum di Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemberlakuan pemenuhan ADD 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemkab Rohul, direncanakan tahun 2017 mendatang. Karena, jika ADD tidak terpenuhi minimal 10 persen di tahun 2017 mendatang, maka Pemerintah pusat akan berikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya disalurkan ke desa.
Jaharuddin juga mengatakan, di RAPBD Perubahan Rohul 2016, yang sudah telah disetujui, dimana Pemkab Rohul sudah mengalokasikan sekitar 2,57 persen untuk penambahan bantuan ADD yang mendekati angka10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Rohul.
Dimana dalam APBD Murni 2016, Pemkab Rohul baru mengalokasikan sekitar Rp6,64 persen. Artinya, pengalokasian ADD baru capai sekitar 9,21 persen dari dana perimbangan, dan APBD Perubahan 2016 kini tahap dievaluasi oleh Pemprov Riau.
“Tambahan bantuan ADD yang diakomodir dalam APBD Perubahan 2016, untuk mendukung operasional dana desa yang sudah dialokasikan pemerintah pusat di APBN. Tentunya dengan adanya kucuran dana dari APBN dan APBD Rohul itu, nantinya mendorong pembangunan infrastruktur serta menambah lapangan pekerjaan baru di pedesaan.” harapnya.
“Dasar hukum pemenuhan ADD 10 persen kata Jaharuddin pula, UU Nomor 6 Tahun 2014 dan surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dimana pemenuhan bantuan ADD 10 persen dari penerimaan dana perimbangan, Pemkab Rohuk akan mengalokasilannya di RAPBD Rohul 2017. Karena Pusat sendiri baru memberlakukan pemenuhan 10 persen penyaluran dana desa itu pada APBN tahun 2017,” jelasnya.***(adv/humas)