Jakarta (SegmenNews.com)-Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Eko datang ke gedung sementara Bareskrim yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Gambir Jakarta Pusat itu sekira pukul 13.45 WIB. Dia datang menaiki mobil Cadillac Esxalade dengan nomor polisi B 2 RYN dan didampingi oleh beberapa orang.
Pantauan okezone di lokasi, Eko menggunakan batik bercorak biru dan coklat. Dia hanya tersenyum dan enggan berkomentar banyak kepada awak media.
“Ntar dulu abis selesai dulu, kasih jalan ya,” kata Eko sembari memasuki Gedung Mina Bahari Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2016).
Ketika disinggung terkait perihal kedatangannya, Eko juga enggan menjawab. Kuat dugaan Eko dipanggil karena mengeluarkan pernyataan di media mengenai penemuan bom di Bintara Jaya, Kota Bekasi.
Eko disebut-sebut mengeluarkan pernyataan bila penemuan bom dan penangkapan teroris itu merupakan pengalihan isu atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua DPW PAN DKI Jakarta itu pun melenggang masuk ke dalam gedung untuk dimintai keterangannya. Eko berjanji bakal memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa penyidik.
“Ntar dulu ya, pokoknya habis ini gua yah, thank you, thank you, thank you,” sambung Eko sambil berlalu masuk ke dalam lift.
Bekas anggota grup lawak Patrio itu sebetulnya diundang untuk datang ke Bareskrim Kamis 15 Desember 2016. Namun, Patrio tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan surat yang beredar di kalangan wartawan perihal pemerikssaan terhadap Eko merujuk kepada Laporan Polisi Nomor LP/1233/XII/2016/ Bareskrim Polri tertanggal 14 Desember atas nama pelapor Sofyan Armawan tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Undang-Undang ITE, yang diduga dilakukan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Selanjutnya juga merujuk kepada surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1959-Subdit IXII/2016/Dit Tipidum tertanggal 14 Desember 2016.
Berdasarkan rujukan tersebut diperintahkan kepada Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan kepada Eko Patrio di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri Jalan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto. (okz/achir)