
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Selain menuntut Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat, Setiawati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan juga menuntut empat kepala sekolah yang dinilai turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi daba hibah Pemprov Riau, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Empat kepala sekolah tersebut yakni Damayanti Dewi Novita, Kepsek Raudatul Ayat (RA) atau TK Ar Raudah, Pangkalan Kerinci. Yelvi Eriza, Kepsek TK Nurul Iklas, Pangkalan Kerinci. Sardjudingsih, Kepsek TK Al Muklisin, dan Mulyati, Kepsek TK Al Faizin.
Kepada keempat terdakwa ini, Jaksa juga menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tak dibayar diganti dengan penjara selama dua bulan
Tuntutan yang diberikan kepada empat terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan kepada ketua IGRA, Setiawati yang dituntut selama empat tahun enam bulan.
Adapun hal yang meringankan keempat terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Usai mendengar tuntutan ini, para terdakwa terlihat mengusap air mata. Mereka menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Usai sidang ditutup, para terdakwa tak kuasa menahan kesedihannya dan menangis sambil berpelukan.
Para suami yang mendampingi para terdakwa ini juga terlihat tak kuasa menahan haru dan terlihat meneteskan air mata.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kelima terdakwa terjadi tahun 2013 lalu. Dimana Pemprov Riau, memberikan dana bantuan (hibah) sebesar Rp 400 juta kepada empat sekolah taman kanak kanak swasta atau yayaysan Raudatul Ayat. Dana hibah bersumber dari APBD Riau TA 2013.
Setiawati, selaku Ketua IGRA, menyampaikan kepada kepada kepsek Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati. Bahwa ada dana bantuan hibah untuk empat RA akan cair, yang mana masing masing RA menerima bantuan sebesar Rp 100 juta. Namun, karena pencairan melalui dirinya. Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut. Ia akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen, yang otomatis masing masing RA menerima Rp 100 juta dipotong 60 persen atau Rp 60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp 40 juta.
Setelah dana dicairkan, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan dana tersebut diutamakan terdakwa untuk kepentingan pribadi masing masing.
Setelah dilakukan penyidikkan, dana sebesar Rp 40 juta yang diterima empat Kepsek tersebut, dikembalikan kepada negara. Sedangkan terdakwa Setiawaty belum dikembalikan, sehingga negara dirugikan Rp 240 juta.(hasran)