
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jaafar diadili bersama lima pejabat Disdik Pelalawan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/1). Mereka didakwa korupsi proyek multi media tahun 2007 Pada Dinas Pendidikan Pelalawan dengan nilai proyek Rp2,7 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Julius Antoni SH, disebutkan, terdakwa Tengku Fadil Jaafar saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan merangkap Pengguna Anggaran. Sementara terdakwa lainnya yakni Leman selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2007, terdakwa Wirman, terdakwa Khairat dan terdakwa Muhammad Haris sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, serta Bandrio, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam persidangan, terdakwa Tengku Fadil Jaafar didampingi penasehat hukumnya, sementara lima terdakwa lainnya menyatakan menghadapi sendiri persidangan.
Keenam terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., jo pasal 55 KUHP.
Subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa Tengku Fadil Jaafar mengatakan akan mengajukan eksepsi, sementara lima terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang kemudian ditunda satu Minggu mendatang.***(hasran)