Hakim Bentak 9 ASN Saksi Kasus Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan

Sembilan ASN memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor kasus korupsi Multimedia Pelalawan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru memarahi sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi kasus korupsi Multimedia di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Senin (6/2/17).

Kesembilan saksi merupakan Ketua koordinator Pokja 1, Tengku Zul Hilmi dan delapan anggotanya. Kesembilan saksi tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, terkait dasar pertimbangan dan menerima usulan dan anggaran Multimedia untuk SD Rp2,5 Miliar.

“Apa dasarnya dan pertimbangan Pokja 1 menerima usulan dari Disdik untuk Multimedia,” tanya Hakim Suryadi SH, kepada saksi Zul Hilmi.

Zulhilmi hanya terdiam, seperti kebingungan. Walaupun berkali-kali Hakim melontarkan pertanyaan yang sama Zulhilmi tetap tak bisa menjawab.

Begitu juga pertanyaan dilontarkan kepada delapan saksi lainnya, tak satupun yang bisa menjawab pertanyaan hakim. Hal itu membuat Hakim marah.

“Apa aja kerja Pokja 1, jadi setiap diusulkan langsung dikabulkan. Anda tidak bekerja,” bentak Hakim Suryadi.

Hingga salah satu saksi menjawab, saat itu banyak item. Hakim tidak menerima jawaban tersebut.

Setelah 15 menit berkutat pada pertanyaan yang sama, yang tak kunjung terjawab. Akhirnya Zulhilmi mengatakan biasanya yang membuat usulan adalah SKPD.

Namun Hakim langsung memotong perkataan saksi Zulhilmi. Hakim tidak mau jawaban biasanya, tapi faktanya.

“Tidak ada biasanya-biasanya, tapi faktanya. Ini Tipikor pak. Oke, jadi harus dikabulkan semua tanpa pertimbangan. Jangan kebiasaan pak, diusulkan sekian langsung dikabulkan,” bentak Hakim lagi.

Hakim merasa heran, dana miliaran untuk multimedia tiba tiba muncul, pekerjaan selesai, koordinator Pokja 1 mengaku menerima laporan selesai pekerjaan dari anggotanya hanya melalui lisan tanpa fakta tertulis.

Dalam keterangan kesembilan saksi, walaupun mereka tergabung pada tim TAPD, tapi tak satupun dari mereka yang ikut dalam pembahasan anggaran.

Hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi dari Pokja l Pelalawan lainnya untuk mempertanyakan pengabulan anggapan multimedia tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multimedia di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.***(hasran)