Aceh(SegmenNews.com)- Menindaklankuti banyaknya laporan adanya aktivitas penambang emas tanpa izin (Ilegal) di aliran sungai Gampong Tengkop, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Polisi telah mengamankan 1 unit excavator dan barang bukti emas bercampur pasir.
“Saat ditangkap posisinya alat berat dan orangnya sedang melakukan kegiatan. Kita juga mengamankan satu botol plastik berisikan barang bukti emas bercampur pasir, hasil penambangan itu,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, di Meulaboh, Senin (13/2/2017) didampingi Kasat reskrim AKP Fitriadi, sebagaimana dilansir Okezone.com.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 9 Februari 2017 sore, di Sungai Gampong Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, dengan tersangka berinisial S (35) warga Medan Sumatera Utara.
Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan penambangan tersebut.
Kemudian anggota Sat Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat langsung sedang terjadi penambangan illegal dan petugas melakukan penangkapan terhadap terduga operator alat berat Excavator serta menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan itu satu Excavator, satu buah Asbuk, satu unit mesin Dompeng dan butiran emas bercampur pasir. Alat beratnya sudah diamankan di Polsek Meureubo beserta semua barang bukti hasil sitaan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Teguh Priyambodo menyampaikan bahwa untuk tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian pihak kepolisian juga menemukan JF warga Bireun, yang merupakan pemilik alat berat tersebut di lokasi. Namun keterangan sementara kepada pihak Kepolisian bahwa JF ditipu, karena awalnya alat berat itu disebut untuk kegiatan proyek.
Disampaikan bahwa di daerah aliran sungai kawasan setempat memang telah banyak ditemukan laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, akan tetapi diperhitungkan masalah waktu dan biaya serta jarak tempuh menuju lokasi memakan waktu cukup lama.
“Masih banyak di sana, tapi akan kami lakukan bertahap, ada memang laporan ke kita, tapi kita perhitugkan masalah waktu dan biaya menempuh ke sana memakan waktu cukup lama,” katanya.***