Kompak Edarkan Sabu, Ibu dan Anak 15 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Kompak Edarkan Sabu, Ibu dan Anak 15 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Rohul(SegmenNews.com)- Orangtua seharusnya membimbing anaknya kejalan yang benar, agar kelak hidupnya lebih berguna bagi orang banyak. Namun tidak demikian dengan seorang ibu inisial NA (40) ini.

Dia malah sekongkol dengan anak laki-lakinya yang masih berumur 15 tahun, inisial S menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Alih-alih mendapatkan keuntungan yang banyak dari berjualan narkoba, keduanya malah berakhir di balik jeruji, setelah ditangkap polisi yang dipimpin Kasatgas Gakkum Ops Antik Siak 2017 Polres Rohul AKP Dasril SH.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Selasa, (28/2/17) sekira pkul 23.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas IPDA Suheri Sitorus membenarkan penangkapan ibu dan anak kandung itu.

Sesuai KTP, Diketahui keduanya berasal dari Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumut.

Dari rumah kontrakan mereka polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu sedang seberat 10 gram, uang tunai Rp.700.000,- diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, 2 unit HP, 1 fak plastik bening ukuran besar, sedang dan kecil, 1 buah sendok pemaket shabu dari pipet, 1 buku tabungan BRI dan 4 lembar bukti pengiriman uang.

Dari pengembangan, diketahui barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Riadi alias Adi di Kota Sidimpuan.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan diduga pelaku Adi sedang dalam penyelidikan,” jelas paur Humas.***(Fitri)