Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Inhil meringkus enam orang pelaku pungli di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Inhil, Kamis (9/3/2017). Setelah diusut ternyata pelaku tersebut berprofesi sebagai tukang ojek, sekuriti hingga karyawan honorer di dinas tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (10/3/2017), mengatakan, enam tersangka tersebut yakni Agus Salim (30), bekerja sebagai tukang ojek, warga Parit VI, Kecamatan Tembilahan Hulu, Armain (49), pekerjaan tukang ojek, warga Jalan Subrantas, Tembilahan dan Muhammad Arif (30) Security Disdukcapil, berperan sebagai calo atau penghubung.
Sedangkan Liana Sari (23), Erwanda Meirini (34 tahun) dan Safriadi (38), ketiganya adalah karyawan dan karyawati honorer Disdukcapil Kabupaten Inhil.
Dari tangan disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp225.000, dengan rincian disita dari Agus Salim Rp150.000, dari Liana Sari Rp50.000 dan dari Erwanda Meirini Rp25.000.
Penangkapan bermula sari adanya informaai masyarakat.
Menanggapi informasi dari masyarakat, tentang adanya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan KK dan KTP, Kamis (9/3/2017), sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tindak Saber Pungli Polres Inhil yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil, secara terselubung melakukan pemantauan aktivitas kegiatan pembuatan KK dan KTP di Dinas Dukcapil Kab. Inhil.
Sekira pukul 14.30 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Inhil, Iptu Indra Lubis SE mengamankan Agus Salim di Jalan Swarna Bumi (Taman Kota depan Kantor Bupati) Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, bersama dengan Predi Saputra.
Mereka diamankan karena terpantau sedang melakukan pembicaraan pengurusan pembuatan KK ( Kartu Keluarga) untuk Predi Saputra. Pada saat diamankan, ditangan Agus Salim didapati uang sejumlah Rp150.000 dan foto copy KK dari Predi Saputra.
Dari pengakuan Agus Salim, uang sebesar Rp 150.000, merupakan hasil dari imbalan karena pada hari yang sama telah membantu pembuatan KK di Disdukcapil.
Menurut Agus Salim pengurusan pembuatan KK tersebut diserahkan kepada Liana Sari karyawati honorer Disdukcapil dengan menyerahkan uang sebesar Rp50.000, untuk setiap kali pembuatan KK.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan ditemukan beberapa calo lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yaitu Armain, dalam hal proses pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP melalui Erwanda Meirini, karyawati honorer Disdukcapil, dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 25.000.
Pengurusan surat dimaksud dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 serta Muhammad Arif, Security Disdukcapil, untuk proses pembuatan KK dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 70.000 melalui Safriadi, karyawan honorer merangkap operator KK Disdukcapil, dengan memberi imbalan berupa satu bungkus rokok. Pengurusan KK tersebut, terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017.***(hasran)