Kasus Korupsi Dana Rp2,6 Miliar, Kabid SP BPMPD Suhardiman Akui Bertemu Saksi Iben di Hotel

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kabid Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kabupaten Inhil, tahun 2012-2013, Suhardiman, mengaku bertemu dengan saksi Iben dan Taufik di salah satu hotel di Pekanbaru.

Namun dalam pertemuan tersebut, kata Suhardiman kepada SegmenNews.com, Selasa (2/3/17), dirinya tidak hanya sendiri, akan tetapi ada beberapa rekan kerjanya dan abangnya, Syafrudin.

Diakuinya, Taufik dan Iben tidak membawa kantong kresek, seperti yang disebutkan saksi Iben dalam persidangan, Senin kemarin.

“Yang dikatakan Iben (Saksi) tidak benar, mereka tidak membawa apa-apa ke (hotel). Kami disana hanya bebual-bual, disana ada juga kawan- kawan dan Abang saya Syafrudin,” ungkapnya.

Suhardiman mengaku pertemuan tersebut terjadi tahun 2013 lalu, saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kabid di BPMPD lagi.

“Kita ketemu disitu tahun 2013, setelah pindah dari BPMPD,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kesaksian Iben di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Senin kemarin, pada kasus korupsi proyek fasilitator pendampingan dengan nilai proyek Rp2,6 miliar.

Iben mengaku diajak menemani Taufik mengantarkan sejumlah uang satu plastik kresek kepada Suhardiman di salahsatu hotel di Pekanbaru.

Sesampainya di kamar hotel tempat Suhardiman menginap, Taufik masuk le kamar membawa uang dalam kresek tersebut, sementara saksi Iben menunggu di luar.

Setelah beberapa menit, Taufik keluar dari kamar, namun tidak lagi membawa kantong kresek berisi uang tersebut.***(hasran)