Rohil (SegmenNews.com)-Dua nelayan di Kabupaten Rokan Hilir, yang beralih profesi menjadi jambret di Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (1/4/2017), diringkus Polsek Panipahan. Keduanya beraksi dengan hasil sekitar Rp29,3 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Minggu (2/4/2017), mengungkapkan, kedua tersangka jambret tersebut yakni Wanda Bin Pundek (21) dan Edo Resmanta (20), warga Bandar Baru, Kepenuhan Teluk Pulai, Kecamatan Palika, Kabupaten Rohil.
Penangkapan bermula ketika Sabtu (1/4/2017) sekira pukul 11.30 WIB, pada saat itu korban Acin (47) warha Jalan Karya Rt 001 Rw 001 Kepenghuluan Teluk Pulai, bersama saksi Asing, ditunjuk Ketua Pekong Vihara Pala Dharma, untuk menerima dan mengumpulkan sumbangan dari masyarakat Tioghua yang melaksanakan kegiatan sembahyang kuburan.
Pada saat korban dan saksi lagi sibuk mencatat dan mengumpulkan uang sumbangan, uang dimasukan kedalam kaleng susu Latongen yag diletakan di atas meja, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak korban kenal, langsung merampas kaleng yang berisi uang sumbangan dan langsung kabur.
Korban dan saksi langsung berusaha mengejar, namun tidak berhasil. Kemudian korban dan saksi berteriak ada rampok, mendengar teriakan tersebut, warga ikut mengejar, namun tidak berhasil karena tersangka lari kearah semak menuju ke laut .
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 29.300.000, dan melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti .
Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Panipahan melakukan pengejaran dengan cara mengikuti jejak kaki para tersangka yang lari ke semak-semak ke arah laut. Sementara sebagian anggota bersama masyarakat mengejar dari darat dan anggota juga telah menyebarkan ke warga tentang ciri-ciri tersangka.
Sekira jam 16.00 WIB, salah satu tersangka bernama Edo Resmanta Nst berhasil ditangkat di PT HPP wilayah Panai Hilir, Kab Labuhan Batu. Sekitat jam 16.20 WIB ditangkap lagi tersangka Wanda tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama.
Dari kedua tersangka disita barang bukti iang tunai sebesar Rp27.000.000.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek untuk proses sidik.***(hasran)