Korban Penganiayaan Minta Polsek Kelayang-Inhu Tangkap Pelaku

Kelayang(SegmenNews.com)- Laurenson Sihombing, warga Desa II Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, meminta Polsek Kelayang menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Dijelaskan Laurenson, Rabu (3/5/17) kepada segmennews.com, kasus penganiayaan dirinya telah dilaporkan ke Polsek Kelayang dengan nomor LP/07/II/2017/Riau/Res Inhu/ Sek Kelayang/tanggal 18 Maret 2017.

Namun terlapor, Feri Manurung dan Istrinya Boru raja gukguk tak kunjung ditahan, dan masih bebas berkeliaran.

“Kok pelakunya nggak ditahan, saya sudah dipukul hingga menyebabkan mata saya lebam dan ada luka di wajah saya, semuanya sudah divisum. Saya harap polisi menahan pelakunya,” pinta Laurenson.

Keluarga Laurenson, T.Hombing meminta polisi menahan pelaku penganiayaan adiknya, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.

“Pelakunya harus ditahan, kami tak terima adik kami dianiaya begini,” pintanya kepada kepolisian.

*Kronologis versi Lauren*

Diceritakan Lauren, peristiwa pemukulan tersebut berawal, saat dirinya hendak mempertanyakan penggarapan lahan milik orangtuanya kepada pelaku.

Namun saat tiba di rumah terlapor, terjadi keributan, sehingga Laurenson di hajar oleh kedua suami istri itu.

Laurenson tak terima dan melaporkan ke Polsek Kelayang lengkap dengan bukti visum.***(Her)