Dua Penambang Emas Ilegal dan Satu Pemodal Ditangkap di Inhu

Inhu (SegmenNews.com)-Dua orang penambang emas ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu dan seorang pemodalnya ditangkap tim Reskrim Polres Inhu.

Barang bukti

Ketiga yakni, Desriwan Sahputra als wawan bin M. Jais (26) dan Redo Okfari Doni als Redo (21) warga Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Keduanya tersangka pemurnian emas ilegal.

Sementara seorang pemodal penambangan emas ilegal ini yakni Ilham Alfajri (20), warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur aryo Tedjo, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika itu warga bersama anggota Teskrim Polres Inhu dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH, SIK mendapat informasi tentang adanya orang yang melakukan pemurnian emas tanpa izin di wilayah hukum kecamatan Kelayang.

Kemudian anggota Polisi mendatangi TKP yang berada di Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Simpang Kelayang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka Desriwan Sahputra als Wawan bin M. Jais, tersangka Desriwan Sahputra als Wawan bin M. Jais melakukan penambangan emas ilegal dengan seorang laki-laki dengan DE (25), pemilik mesin dompeng. Namun pada saat anggota reskrim lainnya mendatangi rumah DE, DE sudah tidak berada di rumahnya lagi.

Dan berdasarkan keterangan tersangka Desriwan sahputra als wawan bin M. Jais bahwa emas yang telah dimurnikan tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama si iil (pemodal), kemudian anggota Reskrim langsung menuju ke kecamatan air molek dan melakukan penangkapan terhadap Ilham.***(hasran)