Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara pungli perizinan di PU Kota Pekanbaru kepada penyidik Polda Riau.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan SH, Jumat (9/6/2017). “Ada beberapa hal yang menurut jaksa peneliti harus dilengkapi oleh penyidik. Sehingga berkas perkaranya dikembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya.
Untuk diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (11/4/2017) lalu menetapkan tiga orang Pegawai Honor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru sebagai tersangka pelaku pungutan liar pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas PU Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka yakni, Said, Martinus dan M. Hairil. Dari tangan tersangka Said dan Khairil petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.10.400.000 dan dokumen IUJK.