Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal, divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dalam jabatannya dari Arif Budiman, Direktur CV Palam Gunung Jaya.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Editerial SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/6/2017).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai fakta dipersidangan, keterangan saksi, bukti-bukti dan keterangan terdakwa, terdakwa telah terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain menghukum penjara selama satu tahun enam bulan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua bulan.