2 Oknum Polisi Rohul Terlibat Perampokan, 9 Saksi dan BAP Berbeda

 

ilustrasi
ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa 2 oknum Polisi Polres Rohul Ed dan PS dalam perkara pencurian dengan kekerasan berbeda dengan keterangan 9 orang saksi yang telah di hadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) PasirPangaraian, kabupaten Rokan Hulu.

Di BAP terdakwa diterangkan bahwa mereka melakukan penangkapan karena diduga mobil colt diesel canter BM 8428 TA milik korban, Juliana Sirait warga Bangun Purba membawa sapi curian. Namun fakta dipersidangan, dari 9 orang saksi yang telah dihadirkan beberapa waktu lalu, tidak satupun saksi melihat adanya sapi di bawa mobil tersebut.

“Kita telah meminta keterangan sejumlah saksi, namun tak satupun melihat mobil itu membawa sapi, korban juga mengaku tidak membawa sapi saat kejadian,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) PasirPangaraian, Rohul, Andre SH,MH, Rabu (3/4/2013) tadi pagi kepada SegmenNews.com.

Dijelaskannya, hari ini pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi lagi yakni, Maswita orangtua korban dan Salmat. Korban menderita kerugian tas berisi Rp 5.520.000 dan perhiasan emas 24 karat seberat 6 gram lenyap. Sedangkan mobil canter yang dijadikan barang bukti telah di tarik pihak leasing karena keterlambatan pembayaran kredit oleh korban.

Dari laporan korban dan BAP terdakwa, kejadian bermula Kamis 16 Agustus 2012 sekitar pukul 3:30 Wib korban Juliana Sirait bersama sopir, Hendri mengendarai mobil colt diesel canter dari PT Ekadura menuju Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai. Diperjalanan tepatnya di Desa batas mereka pepet dan di hadang seunit mobil yang berisi dua orang.

Setelah mobil yang mereka kendarai berhenti dari mobil tersebut keluar seorang pria dengan menodongkan senjata laras panjang. Juliana dan sopirpun lari di arah berbeda.

Karena kunci mobil truk milik korban di bawa lari sopir, maka 2 oknum polisi tersebut meminta bantuan warga untuk mendorong dan menghidupkan mobil ke bengkel.

Di sore harinya, sekitar pukul 14:00 Wib dua oknum polisi tersebut menelpon korban dan meminta uang tebusan senilai Rp 30 juta. Namun korban melaporkan kejadian itu ke Polres Rohul, setelah dilakukan pengecekan ternyata nomor telephon tersebut milik salah seorang 2 oknum polisi tersebut.

Saat itu Kapolres Rohul kepada wartawan menegaskan bahwa, jika kedua oknum polisi itu bersalah atas putusan di Pengadilan Negeri, maka keduanya akan diberhentikan dari kepolisian dengan cara tidak hormat.

“Kita tunggu saja putusan Pengadilan. Tetapi pihak kita pun tetap melakukan sidang kode etik terhadap kedua tersangka,” tegasnya.

Kedua terdakwa di jerat pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat (2) ke 2 dan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (r4n)