Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi Jembatan Pedamaran II, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan mantan Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun dan Anasri, di persidangan.
Hal ini karena dari keterangan saksi-saksi di persidangan menyebutkan perihal keterlibatan dua nama tersebut, dalam perkara korupsi Jembatan Pedamaran II.
“Ada keterangan saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa PT Waskita Karya sudah ditunjuk sebagai pemenang, sebelum proyek ini ditenderkan.
Karena itu kita minta kepada Jaksa Penuntut Umum nantinya menghadirkan mantan Bupati Rokan Hilir Annas Maamun dan Anasri sebagai Ketua Panitia lelang, sebagai saksi nantinya si peridangan dalam perkara ini. Jika tidak bersedia maka dipanggil paksa,” ujar ketua majelia hakim Kamazaro Waruwu SH, kepada Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH.