Pekanbaru (SegmenNews.com)-Terdakwa korupsi proyek pengolahan sampah 3R Kementerian PUPR, Asnil, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya korupsi, tidak jelas. Sehingga ia meminta agar hakim membebaskan dirinya.
Hal ini disampaikan terdakwa Asnil melalui eksepsinya yang dibacakan Penasehat Hukumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH, penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat.
Adapun alasannya menurut PH terdakwa, antara lain, kerugian negara tidak dihitung BPK atau BPKP, tetapi merupakan asumsi jaksa penyidik sendiri.
Dikatakannya, hasil audit merupakan alat bukti primer dalam perkara tersebut.
Untuk tipikor harus ada audit tidak hanya pemenuhuan tuntutan, tetapi juga harus jelas perhitungan kerugiannya, bukan hanya asumsi dan cara jaksa sendiri tanpa merujuk standar penghitungan.