Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (14/9/2017), tidak menghadiri sidang permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon praperadilan Deyu, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sesuai jadwal, sidang praperadilan digelar Kamis (14/9/2017). Namun hingga pukul 11.00 WIB, termohon praperadilan tidak terlihat hadir.
Sementara pemohon praperadilan, Deyu, diwakili Penasehat Hukumnya, Kapitra Ampera SH, sudah hadir sejak pujul 10.00 WIB.
Baca: Pasca Ditahan, Penyidik Kembali Periksa Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau
Hakim tunggal Toni Irfan, kemudian membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
Setelah memeriksa kelengkapan pemohon praperadilan, hakim kemudian membacakan surat dari termohon praperadilan Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sesuatu hal.