Rohul(SegmenNews.com)- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) bersama BRI cabang Pasis Pangaraian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke supermarket dan swalayan, Jum’at (22/9/17). Sidak ini sekaligus menyampaikan surat edaran tentang larangan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.
Selain menyampaikan surat edaran, tim mendengarkan langsung keluhan pedagang dan pembeli di supermarket dan swalayan.
Kepala Bidang Perdagangan Rohul, Ir. Saharuddin menegaskan bahwa penggantian uang kembalian dengan permen tersebut melanggar aturan undang-undang Bank Indonesia (BI) dan Undang-undang Konsumen.
Menanggapi hal itu, Sejumlah pedagang swalayan mengaku penggantian uang kembalian konsumen dengan disebabkan sulitnya mendapatkan uang recehan.
Namun demikian mereka tetap akan mentaati aturan dan akan menukarkan uang recehan ke bank.
“Kami akan menghubungi pihak Bank untuk menyediakan uang recehan Rp 100 sampai dengan Rp1000, sehingga pengembalian uang konsumen yang belanja tidak lagi kami gunakan permen,” ujar para pedagang swalayan di PasirPangaraian, setelah menerima surat edaran nomor 510/Perindag-Dag/247 tentang penyediaan uang receh/koin tanggal 20 september 2017 tindaklanjut surat sebelumnya nomorĀ 518/DKKP-Dag/672 tanggal 16 November 2015.***(Fitri)