Pekanbaru(Segmennews.com)-Penyidik Mabes Polri menyerahkan admin sosial media Sarachen, Muhammad Abdullah Harsono, tersangka penebar kebencian dan isu sara di internet, ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/10/2017).
Tersangka Muhammad Abdullah Harsono sebelumnya ditangkap tim Satgas Siber Mabes Polri, tanggal 30 Agustus 2017, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pantauan dilapangan, tersangka Muhammad Abdullah Harsono, dikawal tim Mabes Polri dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Diponegoro Ujung, sekitar pukul 13.10 WIB.
Setelah menyelesaikan proses administrasi penyerahan tahap II (penyerahan tersangla dan barang bukti), tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Yusuf Ibrahim SH MH, kepada wartawan mengatakan, tersangka merupakan admin media sosial Sarachen tersebut.